BK DPRD Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Ida Yulita Susanti 

  • Rabu, 15 September 2021 - 09:45:39 WIB | Di Baca : 3915 Kali

 

Seriau- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik, Ida Yulita Susanti yang dilaporkan warga RT 002 RW 005 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. 

BK dalam penelaahannya saat ini masih melihat sejauh mana proses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan wakil rakyat tersebut. Baik dari sisi moral ataupun fitnah yang nantinya dibuktikan dengan bukti bukti yang cukup. 

"Aturannya kita melakukan administrasi negara terlebih dahulu, menunggu disposisi dari pimpinan DPRD, tentunya ada tenggang waktu disposisi ini sesuai aturan yang ada di tatib. Jika tidak dilakukan disposisi, maka kita rapat bersama internal dan rapat dengan tim ahli, apakah laporan ini memenuhi syarat formil dalam dugaan perkara pelanggaran kode etik," kata Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan MH, Selasa (14/09/2021). 

Dalam menanggapi laporan yang masuk melalui BK DPRD Pekanbaru, pihaknya masih melakukan pendalaman laporkan. Nantinya, baik terlapor dan pelapor akan dipanggil untuk memberikan keterangannya. 

"Dalam laporan ini warga yang mengadu melakukan klarifikasi pemberitaan yang tidak benar sesuai yang dilaporkan kepada penegak hukum bahwa saudari Ida dikeroyok, dibacok, dipukul pukul, dipijak pijak, tentunya harus dibuktikan dengan alat bukti benar atau tidaknya, kita profesional dalam menjalankan ini sesuai aturan," ucap Ruslan. 

Sejauh ini, BK DPRD Pekanbaru, telah menerima sebanyak 6 laporan yang masuk. Keenamnya, berhubungan dengan pelanggaran kode etik. Ada yang sudah diregister dan ada yang belum diregister. 

Sebelumnya, warga RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, melaporkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti ke Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru, Rabu (08/09/2021) siang. 

Perwakilan warga yang terdiri dari RT dan RW serta tokoh masyarakat, datang ke DPRD Pekanbaru didampingi Tim Kuasa Hukum Firma Semua Orang, Suharmansyah dan rekan. Mereka juga menyerahkan bukti laporan tertulis disertai dengan bukti bukti yang lengkap dalam pengaduan tersebut. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar